Hingga Batas Waktu Berakhir, Sejumlah Sekolah di Lampung Barat Tak Setor Data Non-ASN
Foto ilustrasi guru. (Pixabay)--
BACA JUGA:Setelah Buron 3 Bulan, Tersangka Curanmor Diringkus di Sebuah Gubuk
”Pegawai SK/Kontrak Kerja diatas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBD. Terkait dengan masa kerja yang terputus bisa diikutkan dalam pendataan asalkan masakerjanya memenuhi syarat yaitu satu tahun per 31 desember 2021 dan masih aktif bekerja,” tegasnya.
Dalam rangka persiapan pendataan, lanjut dia, setiap instansi melakukan pendataan awal berdasarkan lampiran Menpan RB, instansi dapat mempersiapkan datanya dalam bentuk excel dengan format Teks sesuai dengan excel yang disiapkan oleh BKPSDM Kabupaten Lampung Barat untuk Pendataan Tenaga Non-ASN.
”Selanjutnya via Admin Instansi, Operator Instansi atau Tenaga Non ASN Pengisian data riwayat tenaga Non ASN dapat dilengkapi oleh Operator Instansi dengan melakukan inputan atau Tenaga Non ASN dengan melakukan inputan melalui akun masing masing. Data Riwayat, data ini merupakan riwayat kerja tenaga Non ASN dan dapat dilengkapi oleh Tenaga Non ASN, setelah mengirim hard copy dan soft copy ke BKPSDM Lampung Barat,” imbuhnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: