Menohok! Tsamara Amany Sindir Prank KDRT Baim Wong Bersama Paula: Hidup Nggak Cuma Tentang Konten!
Eks kader PSI Tsamara Amany. (Twitter/@TsamaraDKI)--
BACA JUGA:Pasca Dihujat Netizen, Baim Wong: Insya Allah Kita Nggak Pernah Berubah .....
Baim Wong juga Paula dilaporkan oleh Komunitas Sahabat Polisi Indonesia akibat konten prank Polisi tentang KDRT.
Laporan terkait Baim Wong dan Paula dibenarkan oleh PLT Kapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Kompol Febriman Sarlase.
Laporan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven tersebut tercatat dalam nomor perkara LP/B//2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
"Hari ini sudah dilaporkan kegiatan terkait prank dari saudara BW dan saudari P di Polres Jaksel. Hari ini sudah dilaporkan dari perkembangan lebih jelasnya biar humas yang jelaskan," ungkap Febriman, Senin, 3 Oktober 2022.
BACA JUGA:Tuai Hujatan Netizen Pasca Buat Konten Prank KDRT, Baim Wong: Lebih ke Arah Menegur Kita
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi Pun membenarkan bahwa Baim Wong juga istinya telah resmi dilaporkan.
"Sudah kita terima laporan dari saudara kita, Sahabat Polisi Indonesia kejadian kemarin yang dilaporkan berupaya hanya prank. Namun demikian, dilaporkan Sahabat Polisi ke Polres Jaksel kejadian di Polsek Kebayoran Lama," sebut Nurma Dewi.
Pasangan suami istri itu dilaporkan atas Pasal 220 KUHP yang membahas soal barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa sudah dilakukan suatu perbuatan pidana.
Baim juga Paula diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, sebagaimana melansir Fin.
BACA JUGA:Tuai Hujatan Netizen Pasca Buat Konten Prank KDRT, Baim Wong: Lebih ke Arah Menegur Kita
"Jadi di proses, nanti kita akan mengumpulkan barang bukti kemudian memeriksa saksi-saksi ya itu, kemudian proses berjalan ya. Jadi untuk pidana masuk unsur dilaporkan yaitu 220 KUHP yang ancamannya 1 tahun 4 bulan," ungkap Nurma Dewi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin