Gara-Gara Dimintai 'Kopi' di Lampung Tengah, Sopir Truk Dikeroyok

Gara-Gara Dimintai 'Kopi' di Lampung Tengah, Sopir Truk Dikeroyok

Ilustrasi penganiayaan-istimewa-raselnews.com

BACA JUGA:Paripurna RAPBD, Bupati Tanggamus Sampaikan Prioritas Pembangunan Tahun 2023

Diketahui siapa pelakunya. Anggota langsung bergerak menangkap salah satu pelaku.

"Yakni AS (42), warga Kampung Terbanggibesar, Sabtu (1/10). Tersangka ditangkap di rumahnya," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Dua rekan pelaku yang ikut mengeroyok korban masih dalam pengejaran," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: