Sekretaris DLH Bandar Lampung hingga KUPT Diperiksa Kejati

Sekretaris DLH Bandar Lampung hingga KUPT Diperiksa Kejati

Penyidik Kejati Lampung menggeledah kantor DLH Bandar Lampung 30 Agustus lalu. (Foto Dok. Radar Lampung)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi retribusi pungutan sampah tahun anggaran 2019 hingga 2021 di Dinas Lingkungan Hidup DLH Bandar Lampung

Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra pada Selasa 4 Oktober 2022 menjelaskan, ketujuh saksi itu terdiri dari pegawai DLH Bandar Lampung dan juga pihak swasta.

"Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan," ungkapnya. 

Adapun saksi-saksi yang diperiksa yakni VD sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung. Kemudian kedua yakni HP sebagai Kepala Bidang Tata Lingkungan di DLH Bandar Lampung.

BACA JUGA:Seleksi Terbuka untuk 7 JPTP, Pemkot Metro Menanti Pegawai Berprestasi

"Kemudian saksi PP diperiksa terkait tugasnya sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021," ungkap Made. 

Lalu TDY selaku Kasubag KUPT Kecamatan Tanjung Senang. Dan AO yang merupakan KUPT Kecamatan Telukbetung Utara kembali diperiksa penyidik.

Kemudian ada dua pihak swasta yang juga turut diperiksa. Keduanya yakni AM, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kepala Devisi Estat Citra Garden pada PT Asenda Bangun Persada.

"Dan terakhir saudara SBI diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai pengelola Mall Kartini," ungkap Made. 

BACA JUGA:6 Raperda Disetujui Masuk Propemperda Tulang Bawang, Ini Daftarnya

Sebelumnya, kata Made, pada Senin 3 Oktober 2022 lalu, pemeriksa juga sudah memeriksa tujuh saksi. Yakni YI, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT DLH di Kecamatan Kedamaian.

Lalu NS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kasubag Kepegawain di DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.

Kemudian ZI, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Kecamatan Rajabasa. 

Saksi keempat yakni LY, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Inspektur Pembantu IV Inspektorat. Dan AMI, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Tembesu DLH Bandar Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: