Simak! Ini Ciri-ciri Plat Nomor Polisi, Kendaraan Listrik Ada Warna Khusus
Plat kendatraan nopor polisi atau nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), memiliki ciri-ciri khusus berdasarkan warnanya. --
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Pemkab Lampura Ajukan Rp459 Miliar DAK Pendidikan 2023
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Sisi lain Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan, Korlantas Polri siap mendukung target Presiden Jokowi yakni pencapaian 2 juta kendaraan listrik di Indonesia.
BACA JUGA:Harga Karet di Mesuji Hanya Rp. 6.700 Perkilogram, ini kata dinas Pertanian
Hingga September 2022, Yusri Yunus menjelaskan, sudah terdaftar 23 ribu kendaraan listrik yang ditandai dengan plat nomor ada garis warna biru.
"Kendaraan listrik yang sudah terdaftar sampai September ini 23 ribu, 22 ribu kendaraan roda dua, tandanya ada pada plat nomor ada garis warna biru. Regulasi sudah kami revisi, Perpol Nomor 7 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan" pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: