6 Pegawai DLH Bandar Lampung yang Dipecat Daftarkan Gugatan ke PTUN
Ahmad Handoko Tim Kuasa hukum enam pegawai kontrak petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung yang dipecat akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Ahmad Handoko selaku Tim Kuasa hukum enam pegawai kontrak petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung yang dipecat akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.
Hal tersebut diungkapkan Ahmad Handoko saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 5 Oktober 2022.
Kepada wartawan, Handoko mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat banding administrasi kepada Pemkot Bandar Lampung atas pemecatan tersebut.
"Kami sudah kirim surat banding administrasi, sudah dua minggu tapi kami belum mendapat jawaban," ujarnya.
BACA JUGA:Kadis DLH Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Lampung, Datang dengan Menggunakan Mobil Dinas
Karena tak mendapat jawaban, Handoko mengatakan pihaknya akan mendaftarkan gugatan ke PTUN Bandar Lampung. "Ya Senin (17/10) nanti kita daftar gugatan ke PTUN," ungkap Handoko.
Ditanya terkait petitum gugatan, Handoko mengungkapkan bahwa pada intinya pihaknya ingin PTUN membatalkan pemecatan tenaga kontrak DLH Bandar Lampung tersebut.
"Ya intinya kita minta dibatalkan dan mengembalikan mereka seperti semula," katanya.
Ia mengatakan, saat ini pegawai kontrak kebersihan DLH Bandar Lampung yang dipecat nasibnya kini luntang-lantung.
BACA JUGA:Regu Pengamanan III Rutan Kotaagung, Raih penghargaan Terbaik Periode September
"Ada yang sudah 18 tahun bekerja. Artinya kan itu menjadi sumber penghidupan mereka. Ya sekarang mereka kerja serabutan untuk mencukupi kebutuhan hidup," tandasnya.
Terpisah, Budiman P.M Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung yang ditemui di Kejati Lampung mengaku pihaknya siap menghadapi proses hukum yang ditempuh oleh enam pegawai yang dipecat itu.
"Silahkan saja, itu jalur hukum yang benar," ungkap Budiman di Kejati Lampung.
Budiman mengatakan, pihaknya sudah menjelaskan aturan di Perwali kepada DPRD Bandar Lampung beberapa waktu lalu saat rapat dengar pendapat (RDP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: