6 Pegawai DLH Bandar Lampung yang Dipecat Daftarkan Gugatan ke PTUN

6 Pegawai DLH Bandar Lampung yang Dipecat Daftarkan Gugatan ke PTUN

Ahmad Handoko Tim Kuasa hukum enam pegawai kontrak petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung yang dipecat akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

BACA JUGA:Kejari Lampung Tengah Limpahkan Perkara ke PN, Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi Tunggu Jadwal Persidangan

"Ya beberapa minggu yang lalu waktu di dewan mereka sudah saya jelaskan aturan perwalinya. Tapi mereka kurang puas. Ya sudah saya dan komisi III sarankan untuk ke PTUN," kata Budiman. 

Menurutnya, DLH Bandar Lampung sudah memberikan peringatan dua kali sebelum pemecatan. "Sudah diberi peringatan dua kali oleh kadis sebelumnya," kata Budiman.

Diketahui, enam pegawai kontrak petugas kebersihan DLH Bandar Lampung mendatangi kantor hukum Ahmad Handoko, pada Selasa 4 Oktober 2022.

Kedatangan mereka untuk meminta bantuan hukum kepada Ahmad Handoko atas pemecatan tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: