Operasi Zebra Krakatau, Satlantas Polres Tanggamus Belum Keluarkan Tilang, Hanya Ini

Operasi Zebra Krakatau, Satlantas Polres Tanggamus Belum Keluarkan Tilang, Hanya Ini

Operasi Zebra Krakatau 2022 yang dilakukan Satlantas Polres Tanggamus di jalan lintas Barat (Jalinbar) Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS--

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus menggelar kegiatan Operasi Zebra Krakatau 2022 di jalan lintas Barat (Jalinbar) Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting.

Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf mengungkapkan, hari kedua Operasi Zebra Krakatau, pihaknya hanya membagikan leaflet

“Kegiatan membagikan leaflet dan mengimbau masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas,” kata Iptu M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi melalui keterangan tertulisnya. 

Iptu M. Yusuf mengungkapkan, hingga berakhirnya kegiatan, pihaknya tidak melakukan penindakan melalui tilang. Sebab tidak ditemukan pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas.

BACA JUGA: Disdag Bandar Lampung Tambah Dua Kali Lipat Produk di Pasar Murah

"Dalam kegiatan, tidak ditemukan pelanggaran dengan sasaran prioritas dan tidak ada penilangan,” tegasnya.

Guna menghindari penindakan melalui tilang, Iptu M. Yusuf meminta masyarakat selalu membiasakan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri atau bersama.

"Tingkatkan kesadaran berlalu lintas. Kami harap masyarakat selalu patuh sehingga selamat di perjalanan," tandasnya. 

Diketahui, ada tujuh sasaran prioritas Operasi Zebra Krakatau 2022 yang digelar selama 14 hari, mulai 3-16 Oktober mendatang.

BACA JUGA: 6 Pegawai DLH Bandar Lampung yang Dipecat Daftarkan Gugatan ke PTUN

Pertama, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara.

Kedua, pengendara yang masih dibawah umur, berboncengan dengan sepeda motor lebih dari satu orang. Lalu, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.

Keempat, pengemudi tidak menggunakan safety belt. Berkendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melawan arus lalu lintas dan berkendara melebihi batas kecepatan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: