2 Polantas Papua Barat Jilat Kue Peringatan HUT ke-77 TNI, Keduanya Langsung Disel

2 Polantas Papua Barat Jilat Kue Peringatan HUT ke-77 TNI, Keduanya Langsung Disel

FOTO INSTAGRAM.COM/@MEMOMEDSOS - Oknum Polantas Papua Barat yang diduga melecehkan institusi TNI.--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Buntut dari dugaan pelecehan yang dilakukan oleh dua orang oknum polisi di Papua Barat berakhir kurungan jeruji besi.

Kedua oknum polisi tersebut akan diproses untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya.

Karena dianggap telah melecehkan institusi TNI.

Dilansir radarlampung.co.id dari akun media sosial @memomedsos pada Rabu, 5 Oktober 2022, dalam video yang beredar hingga viral tersebut, 2 polisi yang bertugas memegang kue yang diduga hendak dikirim kepada institusi TNI.

BACA JUGA:Tahap Awal, Beberapa Bangunan BHC Rampung Tahun Ini

Kedua oknum polisi tersebut, masing-masing 1 orang polisi merekam rekannya yang tengah memegang kotak kue tersebut dan kemudian menjilat kue.

Kue tersebut ternyata akan diserahkan kepada pihak Kodam XVIII/Kasuari untuk memeriahkan peringatan HUT ke-77 TNI.

Setelah videonya viral di media sosial, aksi tidak terpuji yang dilakukan kedua oknum polisi tersebut akhirnya mendapat kecaman dari warganet.

“Bocah baru kemaren sore kalo jadi polisi ya gini,” tulis warganet dengan akun Instagram @13satoo.

BACA JUGA:Dugaan Awal Oknum Guru Langgar Kode Etik ASN, Bawaslu Bandar Lampung Bakal Investigasi

“Lah baru netes udah banyak tingkah,” sindir warganet dengan akun Instagram @dr.rizkyfaried.

“hahahhaha ditunggu pencopotan jabatannya,” sahut warganet lainnya dengan akun Instagram @nunurahfliaa.

Karena video dari anggotanya viral di media sosial, Polda Papua Barat akhirnya menindaklanjuti kedua oknum polisi yang viral itu. Dan menjebloskannya ke sel Polda Papua Barat.

Kedua oknum polisi yang diduga melecehkan institusi TNI itu, diakui oleh Direktur Lalu Lintas Polda Papua Barat, Raydian Kokrosono. Bahwa keduanya telah dimasukan ke dalam sel tahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: