Dugaan Awal Oknum Guru Langgar Kode Etik ASN, Bawaslu Bandar Lampung Bakal Investigasi

Dugaan Awal Oknum Guru Langgar Kode Etik ASN, Bawaslu Bandar Lampung Bakal Investigasi

FOTO DOK. RADAR LAMPUNG - Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah.--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menyikapi adanya informasi dugaan awal pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bandar Lampung.

Namun belum diketahui pasti ASN tersebut berdinas di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, Pemprov Lampung, atau instansi vertikal yang berkantor di Bandar Lampung.

Informasi yang dihimpun Radar Lampung, dugaan ASN yang melanggar kode etik ini pun turut hadir dalam pendaftaran bakal calin anggota legislatif (bacaleg) di DPD PDI Perjuangan Lampung beberapa waktu lalu. 

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya menindaklanjuti adanya informasi tersebut. 

BACA JUGA:Sosialisasi UT di Lampung Timur, Andika Kangen Band Promosikan Universitas Terbuka Lampung

Namun, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat mengenai informasi dugaan pelanggaran kode etik ASN di Kota Bandar Lampung. 

"Iya ada informasinya (dugaan pelanggaran kode etik ASN Bandar Lampung). Tapi baru kami rapatkan nanti," katanya saat dikonfirmasi, Rabu 5 Oktober 2022. 

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah melanjutkan, belum diketahui pasti tempat berdinas ASN tersebut.

Bawaslu Kota Bandar Lampung akan berkoordinasi terlebih dahulu ke Bawaslu Pesisir Barat, mengenai dugaan pelanggaran kode etik ASN Kota Bandar Lampung itu. 

BACA JUGA:Dewan Pakar JMSI Lampung : Media Massa Harus Kedepankan Kode Etik Jurnalistik

"Apakah akan minta informasi ke Pesbar (Pesisir Barat) terlebih dahulu apa mau langsung investigasi. Infonya guru di salah satu SMK di Bandar Lampung," ujarnya. 

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bandarlampung mengirim surat kepada Bawaslu Provinsi Lampung bernmor: 046/PM.O1 O2/K LA-14/09/2022 perihal Permohonan Penerusan Informasi Awal Dugaan pelanggaran Netralitas ASN.  

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah itu dijelaskan di poin kedua bahwa Bawaslu kabupaten/kota berkewajiban menyampaikan laporan hasii pengawasan kepada Bawasiu Provinsi. sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.

Ini merujuk pada Pasal 104 huruf c Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 a quo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: