Dugaan Awal Oknum Guru Langgar Kode Etik ASN, Bawaslu Bandar Lampung Bakal Investigasi

Dugaan Awal Oknum Guru Langgar Kode Etik ASN, Bawaslu Bandar Lampung Bakal Investigasi

FOTO DOK. RADAR LAMPUNG - Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah.--

BACA JUGA:Inspektur Lampung: Permintaan Inspektur Jenderal Kemendagri Pembayaran Honor Guru PPPK Pemkot Tiga Bulan

Kemudian, di poin ketiga dijelaskan, merujuk pada Pasal 9 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 a quo bahwa Pegawai ASN harus bebas dan pengaruh dan intervensi semua golongan dan Partai Politik. 

Di poin selanjutnya dijelaskan berdasarkan, pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemenntah Nomor 94 Tahun 2021 a quo, bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden, Wakil Presiden, calon Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara: membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Bandar Lampung yaitu pada Jumat 26 September 2022, Bawaslu Kota Bandar Lampung mendapatkan informasi awal dugaan pelanggaran berupa dokumentasi foto yang dikirim melalui aplikasi pesan WhatsApp bahwa atas nama I Nyoman Setiawan sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

Ikut mendaftarkan atau mendampingi bakai calon anggota legislatif DPR Republik Indonesia atas nama Ketut Suwendra (Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Lampung Tengah) dalam agenda penjaringan bakal calon anggota legislatf DPR Repubiik Indonesia Daerah Pemilihan Lampung II.

BACA JUGA:Tahap Awal, Beberapa Bangunan BHC Rampung Tahun Ini

Penjaringan yang diselenggarakan oleh DPD PDIP Provinsi Lampung, bertempat di kantor DPD PDIP Provinsi Lampung (Kota Bandar Lampung) tanggal 6- 25 September 2022

"Bawaslu Kota Bandar Lampung menyampaikan informasi awal dugaan pelanggaran non tahapan ASN yang dilakukan oleh I Nyoman Setiawan sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung dan bermohon kepada Ketua Bawaslu Provinsi Lampung untuk dapat meneruskan informasi awal dugaan pelanggaran dimaksud kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam surat itu, Rabu 28 September 2022. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: