Inspektur Lampung: Permintaan Inspektur Jenderal Kemendagri Pembayaran Honor Guru PPPK Pemkot Tiga Bulan

Inspektur Lampung: Permintaan Inspektur Jenderal Kemendagri Pembayaran Honor Guru PPPK Pemkot Tiga Bulan

Inspektur Lampung, Fredy--

radarlampung.co.id - Inspektur Lampung, Fredy memastikan amanat yang diberikan usai pertemuan Pemkot Bandarlampung dengan Inspektur Jenderal Kemendagri. Yakni terkait segera pembayaran honor guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Fredy mengatakan awalnya, Pemkot Bandarlampung hanya menganggarkan dua bulan pembayaran honor PPPK, untuk November dan Desember.

"Tapi kalau dari Itjen Kemendagri itu meminta dijadikan tiga bulan, dari Oktober, November dan Desember," kata Fredy yang ditemui di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Rabu 5 Oktober 2022.

Dia melanjutkan Inspektorat Lampung juga hanya mendapatkan mandat untuk melakukan pengawasan atas hasil rekomendasi Inspektur Jenderal Kemendagri tersebut.

BACA JUGA:Sosialisasi UT di Lampung Timur, Andika Kangen Band Promosikan Universitas Terbuka Lampung

"Kemarin juga sudah dibahas kan soal APBD-P Pemkot Bandarlampung hanya dua bulan penganggaran, kami minta jadi tiga bulan," lanjut Fredy.

Itu juga, pasca para guru PPPK menerima SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) yang diberikan awal Oktober. Hal itu memperkuat penegasan pembayaran honor PPPK juga terhitung sejak Oktober.

"Karena SMPT sudah dibagi, maka yang sebelumnya sudah dianggarkan dua bulan dan kita minta tiga bulan hasil kesepakatan itu harus di bayar. Saya juga belum mendapatkan informasi mengenai gaji sebelum nya (yang dituntut)," katanya.

Selanjutnya, pasca pembahasan APBD-P Pemkot Bandarlampung yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu, Pemprov Lampung melalui Inspektorat Lampung akan melakukan pengawasan dalam proses pembayaran.

BACA JUGA:Tri Luncurkan Program Generasi Happy

"Kita awasi hasil kesepakatan itu harus di bayar, namun kita hanya monitor saja. Jadi nanti saat APBD-P sudah di sahkan, ya harusnya langsung dibayarkan," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: