Resmi! Rizky Billar Diberhentikan Secara Tidak Hormat sebagai Host D’Academy 5

Resmi! Rizky Billar Diberhentikan Secara Tidak Hormat sebagai Host D’Academy 5

FOTO INSTAGRAM.COM - Rizky Billar dikeluarkan dari D’Academy 5.--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Buntut dari kasus tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap sang istri, Lesti Kejora, membuatnya diberhentikan sebagai host atau pemandu acara D’Academy 5.

Dilansir radarlampung.co.id dari media sosial Instagram  pada Rabu, 5 Oktober 2022, Rizky Billar kini telah resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai host D’Academy 5.

Pemberhentian terkait kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar pada sang istri yaitu Lesti Kejora.

Dikeluarkannya Billar dari D’Academy 5 ini diungkap oleh Ruben Onsu, Ramzi, hingga Irfan Hakim pada malam acara D’Academy 5 pada Selasa malam, 4 Oktober 2022.

BACA JUGA:Rizky Billar Akan Dijemput Paksa Jika Mangkir Saat Dipanggil Penyidik

“Dengan ini kami mengumumkan, bahwa mulai malam hari ini, Rizky Billar tidak lagi menjadi host Dangdut Akademi,” tegas salah satu host D’Academy 5, Irfan Hakim.

Keputusan pemberhentian Rizky Billar sebagai host D’Academy 5 itu dilakukan berdasarkan penegasan keputusan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menyatakan tak memberikan izin kepada pelaku KDRT untuk tampil di program televisi maupun radio.

“Sangat tegas, dan itu komitmen bersama. Saya kira sudah disampaikan kepada jajaran direksi televisi dan radio,” kata Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah pada Senin 3 Oktober 2022.

Alasan dari tindakan tegas KPI untuk memboikot pelaku KDRT ini, tak lain karena kemungkinan adanya dampak buruk yang muncul jika pelaku masih melenggang bebas di program televisi maupun radio.

BACA JUGA:Geger, Sopir Taksi Online Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Mobil

Sehingga kemungkinan akan menimbulkan persepsi masyarakat yang beranggapan jika tindakan kejahatan KDRT bukanlah sesuatu yang besar dan berbahaya. Sebab pelakunya masih dimaklumi karena masih tampil dilihat publik.

“Akan menimbulkan persepsi di publik bahwa pelaku KDRT ini adalah kejahatan yang biasa saja. Yang bisa dimaklumi, ditoleransi, dan lumrah. Karena pelakunya masih bisa wara-wiri di televisi,” lanjut Nuning. 

Nuning juga menjelaskan regulasi eksplisit yang berkaitan dengan larangan pelaku KDRT untuk tidak tampil di program siaran baik televisi maupun radio.

Menurutnya, lembaga penyiaran harus lebih fokus pada kepentingan publik dalam setiap program siaran. Dan pihak KPI akan terus mengawasi setiap program yang disiarkan ke publik. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: