Itjen Kemendagri Minta Pembayaran Gaji PPPK Dibayar 3 Bulan, Wiyadi: Kita Siap Patuhi

Itjen Kemendagri Minta Pembayaran Gaji PPPK Dibayar 3 Bulan, Wiyadi: Kita Siap Patuhi

Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi. (Foto Dok. Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung diminta Inspektur Jenderal (Itjen) Kemendagri membayar gaji 1.166 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setidaknya untuk tiga bulan.

Artinya, Pemkot Bandar Lampung diminta membayar gaji PPPK guru formasi 2021 tersebut mulai dari Oktober, November, dan Desember 2022.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi mengaku siap mematuhi dan menindak lanjuti keputusan dari pemerintah pusat terkait pembahasan penganggaran untuk menggaji guru P3K di tahun 2022.

Wiyadi mengatakan, saat ini DPRD Bandar Lampung belum mendapat rekomendasi resmi Itjen Kemendagri pasca rapat bersama Pemkot Bandar Lampung.

BACA JUGA:Ketua Dewan Kehormatan Golkar Akbar Tandjung Dukung Anies Baswedan Nyapres, Bagaimana Pencalonan Airlangga?

Untuk itu, dirinya mengaku akan mempertanyakan hasil dan rekomendasi Itjen Kemendagri terkait P3K kepada Pemkot Bandar Lampung.

"Kita akan tanyakan ke pemkot, apakah berupa rekomendasi atau usulan (terkait pembayaran gaji tiga bulan, red)," ujar Wiyadi saat dihubungi Radarlampung.co.id, Kamis 6 Oktober 2022.

Jika permintaan Itjen Kemendagri berupa rekomendasi, tentu kata Wiyadi pihaknya akan mendiskusikannya dengan Pemkot Bandar Lampung.

Di mana, Wiyadi menegaskan, DPRD Bandar Lampung pada prinsipnya akan taat kepada keputusan pemerintah pusat terkait penggajian guru PPPK.

BACA JUGA:Tragis! Dibunuh Gegara Harta Warisan, Jasad 5 Anggota Keluarga Dikubur Dalam Septic Tank

"Pada prinsipnya kami DPRD akan taat atas keputusan dari pemerintah. Kalau memang sudah menjadi keputusan. Pokoknya apapun keputusan kita akan taat dan akan komunikasikan," ungkapnya.

"Kita komunikasikan dengan pemkot terkait rekomendasi. Karena belum masuk (rekomendasi, red), kita tanyakan ke mereka," lanjutnya.

Diketahui, saat ini gaji P3K guru tahun 2022 telah dianggarkan di APBD Perubahan 2022 dua bulan untuk November dan Desember 2022 sebesar Rp 11,7 miliar.

Saat ini, APBD Perubahan 2022 Bandar Lampung tengah tahap evaluasi di tingkat Provinsi Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: