Usai Nonton Kuda Lumping, Pria Cabuli Anak di Bawah Umur di Kebun Jagung
Ilustrasi pencabulan anak. -Pixabay-
LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Padangratu, Lampung Tengah, mengamankan tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Tersangka yakni SB (25), warga Kampung Sendangayu, Kecamatan Padangratu.
Kapolsek Padangratu Kompol Rahmin menyatakan, tersangka diamankan karena telah mencabuli korban Bunga (bukan nama sebenarnya, Red) di kebun jagung, Kampung Bandarsari, usai menonton hiburan kuda lumping, Selasa 4 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
"Ketika itu korban hendak pulang berboncengan dengan tersangka mengendarai motor. Dalam perjalanan pulang, tepat di TKP kebun jagung Dusun VIII, Kampung Bandarsari, tersangka menghentikan motornya. Kemudian menarik korban ke kebun jagung. Korban dirayu diajak berhubungan badan. Namun, korban menolak," katanya.
BACA JUGA:Eks Kadis DLH Penuhi Panggilan Kejati Lampung, Datang Irit Bicara
Tersangka, kata Rahmin, bersikukuh memaksa korban.
"Tersangka melepaskan pakaiannya sendiri. Korban dipaksa melepaskan celananya sebatas lutut. Akhirnya, korban menuruti kemauan tersangka," ujarnya.
Tidak berselang lama, kata Rahmin, datang tiga orang warga yang memergokinya.
"Pasangan ini langsung dibawa ke balai kampung. Korban bersama keluarga akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Padangratu. Tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Padangratu," ungkapnya.
BACA JUGA:BSI Dorong Digitalisasi Ponpes Melalui Digitren
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rahmin, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17/2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: