Bejat! Dua Tahun Remaja di Lampung Barat jadi Korban Pencabulan oleh Kerabat
Ilustrasi pencabulan anak. -Pixabay-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Nasib malang menimpa Bunga 13 tahun (bukan nama sebenarnya) yang menjadi korban pencabulan.
Gadis remaja warga Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat tersebut menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh RA (31), seorang pria lajang yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP / B / 67 / XI / 2023 / SPKT/ RES LAMBAR / POLDA LAMPUNG tanggal 20 November 2023, kejadian pencabulan tersebut dilakukan pelaku sekitar awal November 2023 lalu.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu. Juherdi Sumandi, SH., mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharom, S.H, S.I.K., mengungkapkan, saat ini RA telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Bersama tersangka kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah baju lengan pendek warna hitam, satu buah celana training panjang olahraga warna hijau tosca, satu buah bra warna merah dan satu buah celana dalam warna merah," ungkap Juherdi, Kamis, 30 November 2023.
Dijelaskan Juherdi, terungkapnya kasus pencabulan tersebut berawal pada pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib, AP yang merupakan ibu korban, mendatangi Polres setempat untuk melaporkan pencabulan yang dialami anaknya.
"Dari keterangan ibu korban yang melaporkan langsung, itu terjadi pada awal bulan November 2023 yang dilakukan RA, dari keterangan pelapor kejadian pencabulan juga pernah terjadi pada tahun 2022 lalu," ungkap kata Juherdi.
Setelah mendapatkan laporan, sambung Juherdi, maka pada Jumat tanggal 24 November 2023 sekira jam 15.00 wib Unit PPA mendapat informasi keberadaan tersangka RA berada di rumahnya di Kelurahan Pasar Liwa.
BACA JUGA:Raih WBK 2023, Kejari Tanggamus Lampung Bersiap Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Selanjutnya Unit Idik IV dipimpin Katim Opsnal Bripka M. Nur Afriyanto melakukan penangkapan terhadap tersangka dan di bawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana 9 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: