Masyarakat Sering Keliru, Begini Penjelasan Kemnaker RI Soal Perbedaan BSU dan BLT BBM

Masyarakat Sering Keliru, Begini Penjelasan Kemnaker RI Soal Perbedaan BSU dan BLT BBM

Gubernur Arinal Junaidi didampingi Pj. Bupati Adi Erlansyah dan Forkopimda menyerahkan secara simbolis menyerahkan BLT.--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM), nampaknya masih membuat kekeliruan di kalangan masyarakat.

Sebagian besar masyarakat Indonesia masih banyak yang keliru dalam membedakan kedua program bantuan dari pemerintah Indonesia ini.

Seperti yang telah diketahui masyarakat, pemerintah telah berupaya menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat miskin. Sebagai upaya meringankan dampak kenaikan harga BBM. 

Karena BSU dan BLT BBM mempunyai besaran yang sama yaitu sebesar Rp 600 ribu. Lantas apa saja yang membedakan BSU dan BLT BBM ini?

Dilansir radarlampung.co.id dari akun media sosial Twitter @KemnakerRI pada Kamis, 6 Oktober 2022, masyarakat perlu mengetahui, bahwa bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang berupa BSU dan BLT BBM ini disalurkan kepada para penerima manfaat melalui instansi yang berbeda.

BSU disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI).

Sedangkan BLT BBM disalurkan melalui Kementerian Sosial.

BSU merupakan program bantuan pemerintah yang diberikan khusus kepada para pekerja atau buruh, melalui perusahaan atau pemberi kerja.

Dengan target penerima BSU yaitu 14,6 juta pekerja yang tersebar di seluruh Indonesia.

Syarat utama penerima BSU adalah pekerja yang menerima gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Dan merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Sedangkan BLT BBM merupakan program bantuan pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPH).

Dengan target penerima BLT BBM sebanyak 20,65 juta orang.

Syarat utama penerima BLT BBM adalah masyarakat miskin yang terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: