Terungkap, E Habisi Keluarganya Menggunakan Kapak Sebelum Mengubur 4 Korban Ke Dalam Septic Tank

Terungkap, E Habisi Keluarganya Menggunakan Kapak Sebelum Mengubur 4 Korban Ke Dalam Septic Tank

Inilah penampakan E yang habisi keluarganya menggunakan kapak sebelum mengubur 4 korban ke dalam septic tank. (Foto Dok. Radarlampung.co.id)--

BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Sampaikan Tiga Raperda Kepada DPRD

Motif pelaku dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan.

Pada Rabu, 5 Oktober 2022, sekitar pukul 07.00 WIB, salah satu pelaku DW ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Setelah diamankan dan dimintai keterangan, pelaku diminta menunjukan tempat dikuburnya korban. Selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama Perangkat Kampung setempat mendatangi diduga TKP makam Juwanda. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, DW beraksi bersama E yang merupakan orang tua kandungnya.

BACA JUGA:Masyarakat Sering Keliru, Begini Penjelasan Kemnaker RI Soal Perbedaan BSU dan BLT BBM

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan E pada Rabu, 5 Oktober 2022 sekitar pukul 17.22 WIB.

Pelaku dibekuk di Dusun Sukajaya, Desa Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan tanpa perlawanan.

"Saat ini kami bersama tim inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian diduga kuburan korban pembunuhan dan akan dilanjutkan untuk dilakukan outopsi," ujar AKBP Teddy Rachesna. 

Hasil pemeriksaan, pelaku E di hadapan penyidik diduga telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban, yakni ayah kandung pelaku E atas nama Zainudin (66), Siti Romlah (57/ibu tiri pelaku), Wawan Wahyudin (46/kakak kandung pelaku), dan Zahra (6/ponakan pelaku). 

BACA JUGA:Unggah Foto Tanpa Makeup, Brisia Jodie Kena Bully Warganet

Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu dengan menggunakan kapak dan terhadap Zahra dengan cara mencekik.

Keempat korban lantas dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban, lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun, namun bisa berkembang.

"Apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: