Datangi Polresta Bandar Lampung Pertanyakan Perkembangan Kasus Pembunuhan Ketua Laskar Merah Putih

Datangi Polresta Bandar Lampung Pertanyakan Perkembangan Kasus Pembunuhan Ketua Laskar Merah Putih

Kuasa hukum,Juendi Leksa Utama mendampingi keluarga korban Pembunuhan saat mendatangi Mapolresta Bandar Lampung pada Kamis, 6 Oktober 2022. Foto Anggi Rhaisa/radarlampung.co.id--

BANDARLAMPUNG, RADAR LAMPUNG.CO.ID -Keluarga korban dari Hafitul Rohman alias Pitul (Ketua Laskar Merah Putih Markas Anak Cabang/MAC Sukabumi), kembali mendatangi Mapolresta Bandar Lampung untuk mempertanyakan kelanjutan kasus pembunuhan yang ditangani sejak awal bulan Juli 2022 lalu.

Pembunuhan tersebut terjadi di Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung pada awal bulan Juli 2022 yang lalu.

Dalam kasus yang menewaskan Ketua Ormas di Sukabumi itu masih menjadi misteri. Sebab, sampai saat ini baru satu orang yang ditetapkan tersangka.

Putri, Istri dari korban berharap Polresta Bandar Lampung dapat menyelidiki kasus pembunuhan suaminya dengan seadil adilnya.

"Karena nyawa suami saya tidak bisa tergantikan jadi minta tolong kepada Polresta Bandar Lampung untuk mengusut seadil seadilnya dalam penyelidikan kasus pembunuhan suaminya," kata Putri saat ditemui di Mapolresta Bandar Lampung pada hari Kamis, 6 Oktober 2022.

Kuasa Hukum korban, Juendi Leksa Utama mengatakan penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung harus tegak lurus dan menangkap semua pelaku yang terlibat informasi lebih dari dua orang.

"Kami kesini untuk menanyakan kelanjutan perkembangan kasus pembunuhan berencana suami klien kami bulan Juli lalu. Sampai saat ini baru satu orang pelakunya yang ditangkap. Padahal jelas informasinya itu lebih dari dua orang," kata Juendi.

Juendi juga menambahkan, bahwa dalam perkara ini yang perlu ditekankan kepada penyidik,tersangka harus dikenakan pasal pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Bukan pembunuhan seketika Pasal 338 KUHP. Kami juga akan kawal terus penerapan pasal yang dilakukan penyidik, seharusnya pasal 340 dan pasal 170 kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama," kata dia.

Bukti adanya pembunuhan berencana yaitu, ada jeda waktu pembunuhan, dimana tersangka pergi dan mengambil senjata tajam dengan niat untuk membunuh korban.

"Ketika sudah menyiapkan senjata itu ada jeda waktunya,maka itu ada perencanaan, saya mohon kepada penyidik tidak berhenti hanya di pasal 338," ujar Juendi.

Juendi melanjutkan, dalam waktu dekat akan berkordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini untuk sama-sama meneliti penerapan pasal yang penyidik masukan kedalam Berkas Acara Pidana (BAP).

"Kami berharap kasus ini bisa menjadi atensi Polda Lampung. Kita lihat kasihan istrinya (Putri), harus membiayai sendiri hidupnya dengan berjualan seadanya yang bisa dikatakan tidak cukup," jelas dia.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kasus tersebut masih berlanjut. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan menunggu arahan jaksa atau P19. "Masih P19 perkaranya," kata Dennis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: