Mantan Kepala DLH Sahriwansah Diperiksa Kejati, Sempat Pulang dengan Mobil Berbeda

Mantan Kepala DLH Sahriwansah Diperiksa Kejati, Sempat Pulang dengan Mobil Berbeda

Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Sahriwansah usai diperiksa kejati Lampung, Kamis 6 Oktober 2022. (M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sahriwansah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Lampung atas kasus dugaan korupsi retribusi sampah tahun anggaran 2019 hingga 2021 pukul 17.21 WIB. 

Sahriwansah yang datang menggunakan mobil Toyota Calya merah BE 2342 DY. Saat pulang, Sahriwansah menggunakan mobil yang berbeda yakni Nissan Xtrail warna hitam BE 1709 AMV.

Sahriwansah keluar gedung Pidsus menggunakan jaket berwarna hijau dan menggunakan masker. 

Kepada wartawan yang sudah menunggu, Sahriwansah irit bicara. Ia mengaku diperiksa penyidik terkait tugasnya sebagai kepala dinas.

BACA JUGA:Gandeng PWNU Polres Mesuji Gelar Doa Bersama Korban Kanjuruhan

"Terkait pemeriksaan tadi tugas fungsi kepala dinas saja. Ya terkait retribusi," ujarnya.

Sahriwansah kemudian buru-buru menuju mobilnya. Ia pun langsung menutup pintu tanpa kembali menjawab pertanyaan wartawan. 

Sebelumnya diberitakan, Kejati Lampung kembali memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi retribusi pungutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun 2019 hingga 2021. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra menerangkan, selain Sahriwansah mantan Kepala DLH Bandar Lampung.

BACA JUGA:Satlantas Polres Mesuji Bersama PWI Gelar Bakti Sosial

Penyidik juga memeriksa tiga saksi lain. Pertama yakni AS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai staf pertanahan dan hukum Perumnas Bukit Kemiling Permai. 

"Kemudian saksi TM, dia diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai pengelola Perumahan Kedamaian Indah," ungkapnya. 

Dan saksi keempat yakni DW, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Manager Umum Chandra Group. "Pemeriksaan saksi-saksi ini masih dalam tahap penyidikan," ungkapnya, Kamis 6 Oktober 2022 di Kejati Lampung. 

Usai diperiksa, Deni Wahyudi Manager Umum Chandra Group mengaku penyidik menanyakan dirinya terkait berapa jumlah retribusi sampah yang dibayar selama tahun 2019 hingga 2021. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: