6 Orang Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Berikut Peran Masing-masing Mereka

6 Orang Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Berikut Peran Masing-masing Mereka

Aksi 1000 lilin dukungan untuk tragedi kanjuruhan malang----

BACA JUGA:Percepatan Guru Besar, Unila Gelar Sosialisasi

“Padahal steward bertanggung jawab stand by di pintu sehingga bisa membuka pintu-pintu tersebut semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka separuh, ini menyebabkan penonton berdesakan,” jelas Kapolri Sigit. 

Berikutnya dari unsur kepolisian yakni Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS juga menjadi tersangka karena mengabaikan aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata, padahal dia mengetahui aturan tersebut. Namun ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.

Tersangka berikutnya yakni Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Hasdarman memerintahkan anggotanya unruk menembakan gas air ke arah penonton. 

Terakhir, Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi, yang juga memerintahkan anak buahnya menembak gas air mata. 

BACA JUGA:Realisasi PPB 102 Desa di Pesawaran Dibawah 65 Persen, Ini Rinciannya

Tiga tersangka dari warga sipil ini dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara tiga tersangka dari pihak kepolisian dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id