Kumpulkan Kepala Daerah Hingga Kepala OPD, Gubernur Beri 8 Arahan Khusus

Kumpulkan Kepala Daerah Hingga Kepala OPD, Gubernur Beri 8 Arahan  Khusus

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengumpulkan seluruh bupati/walikota hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) se Provinsi Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengumpulkan seluruh bupati/walikota hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) se Provinsi Lampung.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Jumat 7 Oktober 2022 Gubernur menyampaikan 8 Arahan khusuus.

Arahan tersebut pertama terkait, netralitas ASN dalam Pemilu; kedua, penyelenggaraan Pemerintahan yang bebas KKN; ketiga, upaya pengendalian dampak inflasi; keempat, upaya meningkatkan investasi.

Kelima, bangga buatan Indonesia di Provinsi Lampung; keenam, pengendalian manajemen keselamatan lalu lintas; ketujuh, percepatan pelaksanaan kebijakan satu data; dan kedelapan, target capaian realisasi belanja sampai akhir tahun.

BACA JUGA:DPMP Mesuji Gencarkan Permendagri Nomor 7 tahun 2016 tentang administrasi desa

"Saya minta seluruh ASN mengawasi, apalagi ini sudah mendekati pemilu. Karenanya netralitas ASN ini sangat diperlukan. Sekarang juga sudah ada surat keputusan bersama antara KemenPAN RB, Kemendagri, BKN, Kepala Komisi ASN, dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum untuk pengawasan ASN agar terwujud nya netralitas ASN yang profesional," kata Arinal.

Arinal juga ingin, penyelenggaraan Pemilu 2024 nantinya menjadi berkualitas. Harus juga dilakukan pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN pada instansi pemerintah; Bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN.

"Kemudian, diperlukan pembentukan satgas pembinaan dan pengawasan pegawai ASN; Tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan; dan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan keputusan bersama," katanya.

Selain itu, ia juga mewanti-wanti soal penyelenggaraan pemerintahan yang harus bebas bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Karenanya perlu Membangun zona integritas, Memperbaiki pelayanan publik, dan Membangun budaya kerja.

BACA JUGA:Lantik Sekretaris Kabupaten, Bupati Pesawaran Tegaskan Ini

Sebab, berdasarkan data Monitoring Center For Prevention (MCP) Provinsi Lampung pada tahun 2022 mencapai 91,79% (diatas rata-rata nasional), yang meliputi 8 indikator.

Sehingga, untuk mendukung Survei Penilaian Integritas (SPI) Provinsi Lampung Tahun 2022, maka perlu melakukan langkah-langkah diantaranya mensosialisasikan kepada masyarakat; Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung mensosialisasikan kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing.

Kemudian, Kepala Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya secara langsung bersentuhan dengan pelayanan publik mengawal penuh  dalam memberikan pelayanan publik; dan terus menjaga pelaksanaan pelayanan publik dengan mengedepankan nilai integritas dan profesional.

Dalam rapat ini, Arinal juga membahas soal pengendalian Inflasi di Provinsi Lampung. "Kita perlu melakukan sejumlah upaya diantaranya dengan Memperluas Kerjasama Antar Daerah (KAD) guna mengurangi disparitas pasokan dan harga antarwilayah; Mengoptimalkan penggunaan anggaran belanja tidak terduga untuk mendukung upaya pengendalian inflasi daerah; dan Mengalokasikan pemberian bansos sebagai dampak inflasi, dari DTU sebesar 2%," tambah Arinal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: