Kumpulkan Kepala Daerah Hingga Kepala OPD, Gubernur Beri 8 Arahan Khusus

Kumpulkan Kepala Daerah Hingga Kepala OPD, Gubernur Beri 8 Arahan  Khusus

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengumpulkan seluruh bupati/walikota hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) se Provinsi Lampung--

BACA JUGA:Diperiksa Polisi Soal Konten Prank KDRT, Begini Kata Baim Wong

Selanjutnya, Pemprov Lampung juga terus berupaya meningkatkan investasi di Provinsi Lampung. Karenanya, Arinal meminta  Bupati/Walikota harus mempersiapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ramah investasi dan berkelanjutan. Dan Bupati/Walikota nantinya perlu memaparan tentang potensi dan peluang investasi Kabupaten/Kota masing-masing.

Selanjutnya, guna mendukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia di Provinsi Lampung, Gubernur Arinal menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan upaya untuk meningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Provinsi Lampung, dan melakukan Pembatasan belanja produk impor maksimum 10%.

"Adapun Langkah-Langkah Percepatan Produk Dalam Negeri (PDN) Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Provinsi Lampung diantaranya dengan Percepatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan sistem Non Tender, dan Mengoptimalkan pengadaan e-Purchasing melalui Katalog Elektronik Lokal dan belanja Langsung Pengadaan," katanya.

Arinal juga membahas terkait pengendalian manajemen keselamatan lalu lintas, perlunya Ketersediaan rambu-rambu lalu lintas pada jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota agar tersedia secara optimal untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan raya; Menciptakan budaya tertib lalu lintas pada masyarakat pengguna jalan raya; Memastikan kondisi jalan raya agar dapat melayani secara optimal sehingga dapat mengurangi angka resiko kecelakaan.

BACA JUGA:Gandeng Cahaya Fajar Telesindo, Gelar SHARP Matsuri Smartphone Promo Sugoi

Terkait dengan target capaian realisasi belanja sampai akhir tahun. Gubernur Arinal mengungkapkan perlunya melakukan upaya percepatan penyerapan anggaran yaitu Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa; Percepatan pelaksanaan belanja masing-masing perangkat daerah; Optimalisasi sisa anggaran untuk segera dilakukan pada kegiatan-kegiatan prioritas; serta Meningkatkan monitoring dan evaluasi serta pengawasan internal. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: