Hari Ini Kejari Jaksel Limpahkan Berkas Dakwaan Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan
Ferdy Sambo usai pelimpahan tahap II di Kejaksaan Agung-okezone.com-okezone.com--
“Surat dakwaan saya sampaikan, sesegera mungkin melimpah. Kami minta paling lambat hari Senin (10 Oktober) sudah di Pengadilan,” ujar Fadil seperti dikutip dari disway.id di Kejagung, Rabu 5 Oktober 2022.
Dijelaskan oleh Fadil, bahwa pihaknya akan memperlakukan semua para tersangka ini dengan sama. Termasuk juga dengan Bharada Richard Eliezer.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca di Lampung Hari Ini, Senin 10 Oktober 2022
“Seluruh tersangka dan apa kami limpahkan ke pengadilan sebagai terdakwa kami akan perlakukan dengan sebaiknya, sesuai dengan ketentuan acara pidana. Seluruh proses ini sudah berjalan sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di Jampidum,” ujarnya.
“Tentang Bharada E yang ada LPSK dibelakangnya, saya sudah sampaikan ke LPSK, perlakuan terhadap Bharada E sama saja dengan tersangka lainnya, tidak ada dibedakan, hak LPSK melindungi semaksimal mungkin itu sesuai dengan peraturan perundangan, kami sebagai penegak hukum, sebagai Jaksa memperlakukan sama, nanti pengadilan yang melihat bagaimana RE ini sebagai JC (Justice Colaborator),” tambahnya.
Diketahui, Kejagung menyatakan bahwa berkas perkara 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah P21.
Para tersangka pembunuhan berencana ini yaknk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 28 September 2022.
Selain itu, Jampidum juga menyatakan berkas perkara tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam tewasnya Brigadir J juga dinyatakan lengkap.
Fadil menyampaikan, Kejaksaan akan menggabungkan berkas perkara dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice untuk persingkat persidangan.
Dalam kasus obstruction of justice, ada tujuh tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antaranews.com