Dilimpahkan Polda, Kejari Bandar Lampung Tahan Komika Aulia Rakhman di Rutan Wayhuwi

Dilimpahkan Polda, Kejari Bandar Lampung Tahan Komika Aulia Rakhman di Rutan Wayhuwi

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan penistaan agama Aulia Rakhman ke jaksa penuntut umum Kejari Bandar Lampung

Pelimpahan tahap dua tersangka penistaan agama yang dilakukan oleh komika Aulia Rakhman dilakukan pada Selasa siang, 6 Februari 2024. 

"Pada Selasa 6 Februari 2024, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti serta satu berkas perkara atas nama  tersangka Aulia Rakhman," kata Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung Angga Mahatama mewakili Kajari Helmi. 

Penyidik, kata Angga, memerasangkakan pasal 156a KUHP dan pasal pasal 156 KUHP kepada jaksa penuntut umum.

 

Dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, jaksa kata Angga melanjutkan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandarlampung di Wayhuwi selama 20 hari kedepan," ungkapnya.

Saat ini jaksa penuntut umum sedang menyiapkan surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk segera disidangkan.

Berdasarkan pantauan Aulia Rakhman menggunakan kaos oblong berwarna biru dan mengenakan celana jeans pendek.

 

Ia tampak menggunakan masker. Aulia Rakhman dikawal ketat oleh kepolisian bersenjata lengkap.

Terpisah, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas I Bandar Lampung Alfian membenarkan telah menerima Aulia Rakhman.

"Iya sekarang sedang di ruang tahanan. Nanti akan ditempatkan dahulu di blok mapenaling (masa pengenalan lingkungan)," kata dia.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: