Bayar Minuman Pakai Upal, Warga Way Kanan Ditangkap di Lampung Barat

Bayar Minuman Pakai Upal, Warga Way Kanan Ditangkap di Lampung Barat

ILUSTRASI/FOTO NET --

LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Sumber Jaya mengungkap peredaran uang palsu (upal), Pekon Puralaksana, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat. 

Satu tersangka diamankan, yakni KD (28), warga Banjar Ratu, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan, berikut barang bukti puluhan lembar uang palsu. 

Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hafri mengatakan, kasus ini bermula ketika KD membeli sebotol minuman di warung Susta Hernia (26), Pekon Puralaksana, Kecamatan Way Tenong, sekitar pukul 19.45 WIB, Sabtu, 8 Oktober 2022.  

”Saat itu tersangka memberikan uang Rp100 ribu. Namun korban curiga dengan uang yang terlihat berbeda tersebut,” kata Kompol Ery Hafri mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho.

BACA JUGA: Diduga Depresi, Wanita Asal Metro Coba Loncat dari Tower

Karena uang yang diterima seperti palsu dan merasa dirugikan, akhirnya Susta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumber Jaya.

Tekab 308 dipimpin Panit l Ipda Mahmudi melakukan penyelidikan dan mengamankan KD di Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Sabtu 9 Oktober 2022. 

Saat dompet KD diperiksa, ditemukan uang diduga palsu. Terdri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 24 lembar, Rp 20.000 sebanyak 29 lembar dan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak satu lembar. 

”Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa Polsek Sumber Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kompol Ery Hafri.

BACA JUGA: Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Pinggir Pantai, Begini Cirinya

Kasus peredaran uang palsu juga terjadi di Pringsewu. HS (32), harus meringkuk di sel Mapolres Pringsewu. 

Warga Karimun Jawa, Sukarame, Bandar Lampung ini kedapatan membayar ponsel dengan uang palsu (upal). 

Tidak hanya itu. Untuk memuluskan aksinya, HS mengenakan atribut yang identik dengan polisi dan mengaku berdinas di Polres Pringsewu. 

Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, HS diamankan dirumahnya sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu 24 Novermber 2021. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: