Bayar Minuman Pakai Upal, Warga Way Kanan Ditangkap di Lampung Barat

Bayar Minuman Pakai Upal, Warga Way Kanan Ditangkap di Lampung Barat

ILUSTRASI/FOTO NET --

BACA JUGA: Waspada! Ini Wilayah Rawan Bencana Alam di Pringsewu

"Tersangka diamankan atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan jual beli HP dengan menggunakan uang palsu yang atas perbuatanya tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp3,9 juta," kata dia. 

HS membeli ponsel Bondan Gatot Isnaeni (23), warga Kecamatan Ambarawa. Transaksi dilakukan di depan kantor Telkom Pringsewu, Selasa 19 Oktober 2021. 

Saat itu HS mengaku sebagai polisi yang bertugas di Polres Pringsewu. 

"Kasus ini sedang proses penyidikan. Untuk tersangka dijerat dengan pasal 36 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: