Lima Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Kembali Diperiksa Hari Ini di Polda Jatim

Lima Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Kembali Diperiksa Hari Ini di Polda Jatim

Aksi 1000 lilin dukungan untuk tragedi kanjuruhan malang----

BACA JUGA:Ini Penyebab Kebakaran di SMPN Satu Atap Pagelaran Utara

Namun, kata Dedi, Polri sesuai arahan Kapolri fokus menuntaskan perkara utama yakni Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Penyidik harus menuntaskan itu dulu. Harus mampu membuktikan itu dulu karena jatuhnya korban cukup banyak. Ini yang menjadi keprihatinan kita semuanya,” kata Dedi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews.com