Lima Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Kembali Diperiksa Hari Ini di Polda Jatim
Aksi 1000 lilin dukungan untuk tragedi kanjuruhan malang----
BACA JUGA:Ini Penyebab Kebakaran di SMPN Satu Atap Pagelaran Utara
Namun, kata Dedi, Polri sesuai arahan Kapolri fokus menuntaskan perkara utama yakni Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Penyidik harus menuntaskan itu dulu. Harus mampu membuktikan itu dulu karena jatuhnya korban cukup banyak. Ini yang menjadi keprihatinan kita semuanya,” kata Dedi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antaranews.com