Mantan Tenaga Kontrak DLH yang Dipecat Resmi Daftarkan Gugatan ke PTUN

Mantan Tenaga Kontrak DLH yang Dipecat Resmi Daftarkan Gugatan ke PTUN

Enam eks pekerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), didampingi kuasa hukum Ahmad Handoko, Selasa 11 Oktober 2022. (M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id)--

Pemecatan yang dilakukan tenaga kontrak DLH Bandar Lampung sangat berdampak terhadap Herman (42). Pria yang ditugaskan sebagai kernet sopir truk sampah itu sudah bekerja selama 18 tahun. 

BACA JUGA:Siapa Pembuang Bayi di Gadingrejo?

Ayah empat anak itu kini menganggur. Untungnya, sang istri yang berjualan makanan di sekolah bisa membantu dirinya agar asap dapur tetap mengepul.

Akibat pemecatan itu dirinya kesulitan. Terutama membiayai anak sekolah dan kebutuhan rumah tangga.

"Untuk menyambung hidup Alhamdulillah istri saya dagang. Namun pemecatan ini sangat besar dampaknya besar bagi saya," ungkapnya.

"Anak sekolah macet bayarannya. Listrik sudah berapa bulan ini belum dibayar dan mau diputus," sambung Herman. 

BACA JUGA:HATI-HATI

Akibat desakan ekonomi, dirinya sampai menjual perabotan rumah tangga. "Ya sampai jual TV untuk biaya anak sekolah," katanya.

Dirinya berharap agar PTUN mengabulkan gugatan. "Ya harapan saya gugatan bisa dikabulkan dan saya bisa bekerja kembali," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: