Disdikbud Lampung Sambut Aturan Seragam Adat, Tapi...

Disdikbud Lampung Sambut Aturan Seragam Adat, Tapi...

Kemendikbud Ristek memberlakukan aturan seragam adat di sekolah jenjang SD hingga SMA. ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung belum menerima secara resmi terkait aturan seragam adat di sekolah jenjang SD hingga SMA. 

Namun begitu, Sekretaris Disdikbud Lampung Tommy Efra Hendarta menyambut baik peraturan baru yang diputuskan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim tersebut.

"Sampai saat ini, kita belum terima edarannya," kata Tommy Efra Hendarta, Selasa 11 Oktober 2022.

Menurut Tommy Efra Hendarta, jika nanti ada surat perintah atau edaran yang diberikan, Disdikbud Lampung yang menaungi SMA/SMK dan SLB bakal langsung menindaklanjutinya.

BACA JUGA: Kemendikbudristek Masukkan Pakaian Adat Sebagai Seragam SD hingga SMA

"Tentu dong, kita menyambut baik. Apalagi ini untuk kebaikan, agar terus mengingatkan atas jati diri bangsa melalui pakaian adat kita," sebut Tommy Efra Hendarta.

Diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru terkait seragam sekolah jenjang SD hingga SMA. 

Ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Peraturan yang mulai berlaku pada 7 September 2022 ini sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.

BACA JUGA: Ini Ibu Kandung yang Diduga Membuang Bayi di Gadingrejo, Motifnya…

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 768), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Permendikbudristek dikutip, Selasa, 11 Oktober 2022.

Pengaturan seragam tersebut bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, juga memperkuat persaudaraan di antara peserta didik. 

Tak hanya itu. Pengaturan tersebut juga bertujuan menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik.

Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: