Disdikbud Lampung Sambut Aturan Seragam Adat, Tapi...

Disdikbud Lampung Sambut Aturan Seragam Adat, Tapi...

Kemendikbud Ristek memberlakukan aturan seragam adat di sekolah jenjang SD hingga SMA. ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --

- SMP/SMPLB

Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

- SMA/SMALB/SMK/SMKLB

Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

BACA JUGA: Beras Bantuan Pengendalian Inflasi Bandar Lampung Mulai Dilelang

B. Model dan warna seragam Pramuka

Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

c. Seragam khas sekolah dan pakaian adat

Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Sementara untuk pakaian adat ditetapkan oleh pemda dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya. 

BACA JUGA: Pria Diduga ODGJ Nekat Curi Uang Rp 496 Ribu dari Kotak Amal Masjid Miftahul Huda

3. Penggunaan seragam sekolah Pakaian seragam nasional dipakai paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. 

Pada aturan sebelumnya, seragam nasional dikenakan pada hari Senin dan Selasa, serta pada hari pelaksanaan upaca bendera.

Lalu, seragam Pramuka dan khas sekolah pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.

Kemudian, untuk penggunaan pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: