Disdikbud Lampung Sambut Aturan Seragam Adat, Tapi...

Disdikbud Lampung Sambut Aturan Seragam Adat, Tapi...

Kemendikbud Ristek memberlakukan aturan seragam adat di sekolah jenjang SD hingga SMA. ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --

BACA JUGA: Belum Masuk Pendataan, Pegawai Non ASN Bisa Ajukan ke Unit Kerja

Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik.

Aturan seragam siswa ini menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam sekolah.

1. Jenis seragam sekolah dalam pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah, yaitu:

- Pakaian Seragam Nasional

- Pakaian Seragam Pramuka.

- Pakaian Seragam Khas Sekolah

- Pakaian adat

BACA JUGA: Apes, Gagal Beraksi, Curanmor Bersenpi Nyaris Tewas Dikeroyok Warga

Dalam aturan terbaru tersebut, juga disebutkan dalam pasal 4, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah. 

Ini merupakan perubahan aturan seragam sekolah yang tidak ada di Permendikbud sebelumnya (Permendikbud Nomor 45 tahun 2014).

2. Model dan warna seragam sekolah

A. Model dan warna seragam nasional

- SD/SDLB

Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: