Didakwa Dua Pasal, PH Tak Eksepsi

Didakwa Dua Pasal, PH Tak Eksepsi

Kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Gunungsugih, Rabu (12/10). Terdakwa Rudi Suryanto didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lamteng dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.--

Penyebabnya, tersangka dendam terhadap korban yang diduga telah mengumbar aib keluarga kepada rekan-rekannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: