Didakwa Dua Pasal, PH Tak Eksepsi
![Didakwa Dua Pasal, PH Tak Eksepsi](https://radarlampung.disway.id/upload/ed00ffceb48aaf324ad09b006b08d1cf.jpg)
Kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Gunungsugih, Rabu (12/10). Terdakwa Rudi Suryanto didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lamteng dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.--
Penyebabnya, tersangka dendam terhadap korban yang diduga telah mengumbar aib keluarga kepada rekan-rekannya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: