Usai Ditetapkan Tersangka, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

Usai Ditetapkan Tersangka, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

Status Rizky Billar bisa jadi tersangka dan ditahan hari di kasus KDRT, di mana Lesti Kejora takut pulang kerumah.-NikahMuda-YouTube Channel--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Usai ditetapkan tersangka kasus KDRT kepada istrinya, Lesti Kejora. Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.

Ya, sebelumnya bahwa Polda Metro Jaya melalui Polres Jakarta Selatan bahwa telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan, pada Rabu 12 Oktober 2022.

Ditetapkannya Rizky Billar sebagai tersangka, berdasarkan dari berbagai keterangan saksi dan hasil visum Lesti Kejora.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Rizky Billar dijerat pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Artinya kata Kombes Zulpan, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.

"Melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti lain termasuk visum. Ancamannya 5 tahun penjara," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Billar masih jalani proses pemeriksaan penyidik Sastreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Keputusan untuk menahan suami Lesti Kejora tersebut ditentukan oleh penyidik.

"Nanti hasil pemeriksaan akan ditentukan apakah ditahan atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan  Rizky Billar jadi tersangka kasus KDRT.

Ditetapkan Tersangka

Penyidik Polres Metro Jakarata Selatan akhirnya menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KdRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Rizky Billar menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, berdasar pemeriksaan penyidik Satreskrim Polrs Metro Jakarta Selatan, status Rizky Billar dinaikkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id