Siap-siap, Pemkot Metro Akan Segera Ketatkan KTR di Kota Metro

Siap-siap, Pemkot Metro Akan Segera Ketatkan KTR di Kota Metro

Asisten I Setda Kota Metro Supriyadi. Foto Ruri/radarlampung.co.id --

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Masyarakat Kota METRO dapat melaporkan pelanggaran di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara online. Hal tersebut menyusul upaya Pemerintah Kota (Pemkot) METRO yang akan memperketat KTR.

Asisten I Setda Kota Metro, Supriyadi, mengatakan, sebelum penerapan KTR di Kota Metro, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi platform dashboard KTR, sebagai langkah untuk menerapkan sistem pelaporan pelanggaran KTR secara mobile. 

“Jadi sebelum diterapkan, ada sosialisasi terkait bagaimana cara pemanfaatan dashboard KTR ini. Nantinya pelaporan ini akan langsung terkoneksi dengan pusat,” ujarnya Kamis 13 September 2022.

Dikatakannya, penerapan KTR sendiri untuk mendukung Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang KTR, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 tahun 2018. Kemudian Perwali Nomor 38 tahun 2014 tentang tata laksana Perda Kota Metro Nomor 4 tahun 2014 tentang KTR.

BACA JUGA:Tabungan Pensiunan Belum Dibayar, Puluhan Guru Pensiunan Koperasi Betik Gawi Curhat ke Aspri Hotman Paris

BACA JUGA:Kerjasama Tidak Dibayar, Ratusan Awak Media di Lampura Gelar Aksi hingga Melapor ke Polisi

“Nah kita ini termasuk yang terpilih untuk menerapkan program KTR ini. Sebab, kita ini sudah punya payung hukum terkait KTR ini,” tuturnya.

Ia menuturkan, dengan menggunakan sistem dashboard KTR tersebut, dapat memadukan data-data pelanggaran sebagai upaya pemerintah daerah mengendalikan kegiatan merokok di KTR di Bumi Sai Wawai. Sehingga Pemkot berharap, dengan adanya program tersebut dapat menekan angka pelanggaran di KTR.

“Tak hanya itu, aplikasi itu juga dapat memantau secara terpadu pelanggaran merokok di KTR. Dengan harapan, dapat menekan ketergantungan masyarakat Kota Metro untuk merokok,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, KTR merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau memproduksikan produk tembakau. Oleh karena itu, semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan, produksi, promosi, dan sponsor rokok. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: