Ini BB yang Disita Kejari Dari Kantor Disdag Terkait Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang
Penyidik saat menyita barang bukti di Disdag Bandar Lampung. (Kejari Bandar Lampung)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyitaan barang bukti (BB) dari Dinas Perdagangan (Disidag) Bandar Lampung dilakukan Kejaksaan Negeri setempat.
Penyitaan barang bukti dilakukan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang pada Disdag Bandar Lampung tahun 2011 hingga 2021.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim, penyitaan barang bukti di Disdag itu dilakukan pada Kamis 13 Oktober 2022.
Kata Rio, penyitaan barang bukti dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait kasus dugaan korupsi retribusi pasar Gudang Lelang di Telukbetung, Bandar Lampung.
BACA JUGA:Nah Lho, Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang Naik Penyidikan!
"Bahwa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Oktober 2022 mengenai dugaan tindak pidana korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang Telukbetung pada Dinas Pasar (Dinas Perdagangan saat ini) Kota Bandar Lampung tahun 2011 sampai dengan 2021," ungkap Rio mewakili Kepala Kajari Bandar Lampung Helmi Hasan, Kamis 13 Oktober 2022.
Hal tersebut, kata Rio, dari hasil penyelidikan, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik kemudian menaikan status ke penyidikan.
"Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi. Bahwa untuk kepentingan penyidikan maka tim penyidik telah melakukan penyitaan terkait barang bukti pada kasus tersebut," ungkap Rio.
Adapun barang yang dilakukan penyitaan yaitu: Asli surat tanda setor (STS) dari bendahara penerima Disdag Bandar Lampung berupa:
BACA JUGA:Resmi Pakai Baju Tahanan, Motif KdRT Rizky Billar Karena Ketahuan Selingkuh
1. Asli satu bundel STS tahun 2015;
2. Asli satu bundel STS tahun 2016;
3. Asli satu bundel STS tahun 2017;
4. Asli satu bundel STS tahun 2018;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: