Tak Kompak, Dua Pejabat Beri Jawaban Berbeda Soal Keluhan Kantong Darah di RSUD Pesawaran
ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--
BACA JUGA: Buntut Demo Wartawan, Seorang Pejabat di Sekertariat DPRD Lampura Diperiksa Tipikor
"Untuk transfusi darah dicover oleh BPJS. Nggak ada batasan maksimal, mau dua hingga lima kantong, tetap dicover oleh BPJS. Sepanjang rekomendasi dokter, si pasien membutuhkan berapa kantong darah untuk transfusi. Kalau enam kantong, pihak rumah sakit harus menyediakan, dan tentunya berkoordinasi dengan PMI," kata Erwin.
Diketahui, keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran mengeluh.
Penyebabnya, mereka harus mengeluarkan uang cukup besar untuk membayar kebutuhan darah yang melebihi dua kantong.
Sumber Radarlampung.co.id mengungkapkan, untuk kelebihan darah, mereka harus membayar Rp 360 ribu per kantong.
BACA JUGA: Terungkap, Ini Orang yang Menyarankan Pembuang Bayi di Gadingrejo Aborsi
Biaya tersebut cukup memberatkan pasien yang akan melakukan transfusi darah.
Apalagi itu berlaku bagi seluruh pasien BPJS. Baik mandiri maupun yang ditanggung oleh pemerintah.
"Kalau BPJS-nya saja disubsidi pemerintah, berarti pasien itu tidak mampu. Sementara rata-rata dalam perawatan pasien biasanya membutuhkan lebih dari dua kantong," kata sumber tersebut, Kamis 13 Oktober 2022.
"Artinya, jika ada pasien yang butuh enam kantong, yang harus dibayar pasien itu empat kantong. Di kali Rp 360 ribu setiap kantongnya. Dan itu jelas cukup memberatkan," imbuhnya.
BACA JUGA: Putra Daerah Lampung Dilantik Menjadi Pejabat Tinggi Madya Otoritas IKN, Simak Profilnya
Untuk itu, ia berharap agar pemerintah daerah maupun manajemen RSUD Pesawaran dapat mengkaji ulang kebijakan tersebut.
Sebab hal tersebut dinilai sangat memberatkan masyarakat yang membutuhkan tindakan tranfusi darah.
"Paling tidak ya jangan dibatasi dua kantong saja yang gratis. Tapi berapapun yang dibutuhkan, seharusnya tetap dicover oleh BPJS. Lasien juga kan, tidak ada yang mau tranfusi kalau memang itu tidak dibutuhkan," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: