Kendalikan Ganja 75 Kg, Napi Lapas Rajabasa Divonis 20 Tahun

Kendalikan Ganja 75 Kg, Napi Lapas Rajabasa Divonis 20 Tahun

Iwan Kurniawan, Femby Alfember dan Agung Dicky Lestari dibawa ke ruang tahanan setelah menjalani sidang. (Anca/Radarlampung.co.id)--

BACA JUGA:Cheng Yu Pilihan: Lawyer Richi Armando Sheyoputra, Tian Sheng Wo Cai Bi You Yong

Majelis hakim memvonis Iwan Kurniawan dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Narapidana Lapas Rajabasa itu juga diganjar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Efiyanto membacakan amar putusan. 

Sedangkan terdakwa Femby Alfember divonis 16 tahun penjara.

BACA JUGA:UKMI Ar-Rahman Beri Kajian Pentingnya Menjaga Aurat Muslimah

"Mengadili menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Femby Alfember dengan penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," sambung Efiyanto.

Terdakwa Agung Dicky Lestari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Iwan Kurniawan menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. Sedangkan Femby Alfember dan Agung Dicky Lestari langsung menerima vonis itu.

Sedangkan jaksa penuntut umum Eka Aftarini pikir-pikir.

BACA JUGA:DPRD Lamtim Pertanyakan Perbedaan Anggaran KUA dan PPAS dengan RAPBD 2023

Mendengar vonis 16 tahun penjara, seorang wanita yang belakangan diketahui ibu Femby Alfember yang duduk di kursi pengunjung mengucapkan syukur seraya menangis.

Iwan Kurniawan hanya tersenyum ketika wartawan hendak memintanya wawancara seraya berjalan ke ruang tahanan. 

Setelah persidangan, jaksa penuntut umum Eka Aftarini mengatakan pihaknya masih pikir-pikir.

"Nanti lapor dulu ke pimpinan untuk mengambil sikap," kata Eka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: