BBM Subsidi Dipakai untuk Perusahaan, Polda Lampung Tetapkan 6 Tersangka
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sekitar 49.000 liter atau 49 ton di PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Jl. Soekarno-Hatta Km 34, Kelurahan Waylaga, Kecamatan Sukabumi, Ban--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap 6 orang tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Enam tersangka itu yakni BW (direktur PT URM); DY (karyawan PT URM); RN dan RW (suplier); serta UJ dan DH (koordinator sopir pembelian solar subsidi).
Barangbukti yang berhasil diamankan, sekitar 49.000 liter atau 49 ton di PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Jl. Soekarno-Hatta Km 34, Kelurahan Waylaga, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin didampingi Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung AKBP Rachmat Hidayat menegaskan penyelidikan kasus ini awal September 2022.
BACA JUGA:Dampak Kondisi Ekonomi Makin Terjepit, Biaya Haji Bakal Dirumuskan Ulang
"Tim menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. Kita temukan BBM solar sekitar 49.000 liter atau 49 ton di PT URM," katanya dalam press release di ruang Pusiban Ditreskrimsus yang tak menghadirkan enam tersangka dan menunjukkan barang bukti BBM solar.
Dari hasil penyidikan, kata Yusrin, ditemukan perbuatan yang mengarah perbuatan melawan hukum.
"Barang bukti BBM subsidi solar 49.000 liter atau 49 ton disalahgunakan selama Juli-Agustus 2022. BBM dibeli dari beberapa SPBU di sekitar Bandarlampung dan luar daerah lain. BBM dibeli menggunakan truk dengan kapasitas 1.000 liter. BBM subsidi dibawa ke PT URM," ujarnya.
Adapun peran dari 6 Tersangka itu, yakni BW (direktur PT URM); DY (karyawan PT URM); RN dan HW (suplier); serta UJ dan DH (koordinator sopir pembelian solar subsidi).
Yusrin menjelaskan, penyalahgunaan BBM ini sudah dilakukan sejak 2021-2022.
"Jika diakumulasikan Januari 2021-Agustus 2022, BBM yang sudah diperjualbelikan ke PT URM sebanyak kurang lebih 390.000 liter (390 ton). Apabila dirupiahkan Rp2.008.500.000," katanya.
BB yang disita, kata Yusrin, satu tangki berdiri berwarna putih berisi BBB solar dengan kapasitas sekitar 49.000 liter di lokasi PT URM; serta truk Mitsubishi BE 9076 AQ, BE 8757 DK, dan truk Hino BG 8024.
"Selain itu kuitansi tagihan solar Rp100.000.000, dokumen-dokumen, dll," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: