BBM Subsidi Dipakai untuk Perusahaan, Polda Lampung Tetapkan 6 Tersangka
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sekitar 49.000 liter atau 49 ton di PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Jl. Soekarno-Hatta Km 34, Kelurahan Waylaga, Kecamatan Sukabumi, Ban--
BACA JUGA:Terbelit Utang, 3 Pemuda Bunuh Sopir Taksi Online, Begini Kronologinya
Enam tersangka, kata Yusrin, dijerat dengan Pasal 55 UU RI No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Tersangka terancam hukuman enam tahun dan denda Rp60.000.000.000," tegasnya.
Ditanya tidak dihadirkannya tersangka, Yusrin menyatakan kasus ini masih dalam penyidikan.
BACA JUGA:Disidang Dakwaan Pembunuhan Brigadir Yoshua, Putri Candrawathi Tak Mengerti yang Dijelaskan Jaksa
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: