BBM Subsidi Dipakai untuk Perusahaan, Polda Lampung Tetapkan 6 Tersangka

BBM Subsidi Dipakai untuk Perusahaan, Polda Lampung Tetapkan 6 Tersangka

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sekitar 49.000 liter atau 49 ton di PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Jl. Soekarno-Hatta Km 34, Kelurahan Waylaga, Kecamatan Sukabumi, Ban--

BACA JUGA:Terbelit Utang, 3 Pemuda Bunuh Sopir Taksi Online, Begini Kronologinya

Enam tersangka, kata Yusrin,  dijerat dengan Pasal 55 UU RI No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Tersangka terancam hukuman enam tahun dan denda Rp60.000.000.000," tegasnya.

Ditanya tidak dihadirkannya tersangka, Yusrin menyatakan kasus ini masih dalam penyidikan.

BACA JUGA:Disidang Dakwaan Pembunuhan Brigadir Yoshua, Putri Candrawathi Tak Mengerti yang Dijelaskan Jaksa

"Kasus ini masih dalam proses penyidikan," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: