Pertamina Dukung Langkah Polda Ungkap Penimbun BBM Subsidi
Ilustrasi BBM Pertamina--
BACA JUGA:Antisipasi Kasus Bullying, Satpol PP Lampung Tengah Tertibkan Pelajar Nongkrong
Masyarakat juga diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.
Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal ini menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
BACA JUGA:Rumah Dibobol Maling, Senpi Polisi Ikut Raib
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: