Korupsi Dana Kampung Rp 365 Juta, Kepala Kampung di Lampung Tengah Dibui
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menahan Indra Wardana, kepala Kampung Reksobinangun, Kecamatan Rumbia, Rabu 19 Oktober 2022. (foto dok. radarlampung.co.id)--
LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menahan Indra Wardana, kepala Kampung Reksobinangun, Kecamatan Rumbia, Rabu 19 Oktober 2022.
Indra Wardana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi senilai Rp 365.838.671.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah Topo Dasawulan menyatakan, Indra Wardana ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor 02/L.8.15/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022.
"Hari ini kita lakukan penahanan. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Gunungsugih," kata Topo Dasawulan kepada radarlampung.co.id, Rabu 19 Oktober 2022.
BACA JUGA:Terlibat Kasus Sabu-Sabu, Warga Palembang Diamankan di Lampung Timur
Tersangka ditetapkan tersangka karena telah merugikan keuangan negara Rp 365.838.671.
Diketahui pada 2019, Kampung Reksobinangun menerima Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Kampung Rp 1.686.183.273 dan pada 2020 mendapatkan APB Kampung Rp 1.722.206.356.
Anggaran itu ada yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi Berpotensi Bencana Alam, Polres Lampung Timur Siagakan Personil
Berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat Lampung Tengah, negara dirugikan Rp 365.838.671.
"Rinciannya, APB Kampung tahun anggaran 2019 senilai Rp 203.557.871 dan APB Kampung tahun anggaran 2020 senilai Rp 162.280.800," papar Topo Dasawulan.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: