Kejari Lamteng Bidik Tersangka Baru Korupsi Dana Kampung, Siapakah Dia?

Kejari Lamteng Bidik Tersangka Baru Korupsi Dana Kampung, Siapakah Dia?

Kasiintel Kejari Lamteng Topo Dasawulan. (Foto Dok. Radar Lampung)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah menahan Kakam Gedungratu, Kecamatan Anakratu Aji, Muhammad Sanjaya, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah membidik tersangka baru.

Terlebih lagi tersangka belum mengembalikan kerugian negara yang diduga dikorupsi.

Kasiintel Kejari Lamteng Topo Dasawulan menyatakan, pihaknya masih terus mendalami dugaan korupsi ini.

BACA JUGA:Soal Dugaan Korupsi Anak Perusahaan, Manajemen PTPN VII Ambil Langkah Tegas

"Masih kita dalami. Kemungkinan ada tersangka baru. Tapi belum tahu masih proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Topo sekaligus meralat kerugian negara yang diduga dikorupsi tersangka.

"Maaf, kemarin itu salah kerugian negaranya. Bukan Rp430.000.000, tapi Rp645.743.697. Kerugian negara ini hasil pemeriksaan Inspektorat Lamteng," ujarnya.

Perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan tersangka, kata Topo, di antaranya bantuan langsung tunai (BLT) ada yang tidak disalurkan kepada KPM, insentif aparatur kampung ada yang tidak dibagikan, dan operasional kampung tidak diberikan.

BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Kampung, Kakam Gedungratu Ditahan Kejari

"Juga ada honor PAUD yang dikelola kampung tak diberikan dan tunjangan BPK tak diberikan. Masih banyak lagi," ucapnya.

Diketahui, Kejari Lamteng menahan Kepala Kampung Gedungratu, Kecamatan Anakratu Aji, Senin (30/5) sekitar pukul 15.00 WIB.

Muhammad Sanjaya diduga melakukan tindakan korupsi dana kampung tahun anggaran 2017-2019.

Kasi Intel Kejari Lamteng Topo Dasawulan menyatakan tersangka dilakukan penahanan setelah dua panggilan sebelumnya tidak hadir.

BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi di PTPN 7, Polda Lampung Tetapkan Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: