Kejari Lamteng Bidik Tersangka Baru Korupsi Dana Kampung, Siapakah Dia?
Kasiintel Kejari Lamteng Topo Dasawulan. (Foto Dok. Radar Lampung)--
"Tersangka tidak kooperatif. Sudah dua kali panggilan tak hadir. Panggilan ketiga ini hadir. Setelah diperiksa selam lima jam, kita lakukan penahanan. Kita tahan di Lapas Kelas Gunungsugih hingga 20 hari ke depan," katanya via telepon.
Modus tersangka, kata Topo, menggunakan dana kampung namun ada beberapa kegiatan yang tak dapat dipertanggungjawabkan.
Perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sekitar Rp645.743.697 berdasarkan audit Inspektorat Lamteng.
Tersangka disangkakan primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Kejati Lampung Terima Laporan Korupsi Lain terkait RSUDAM, Bukan Temuan BPK RI?
Sedangkan Kepala Dinas PMK Lamteng Fathul Arifin menyatakan sudah satu tahun tersangka diberhentikan.
"Sudah satu tahun lalu bukan Kakam lagi. Sudah lama jadi tersangka kejari. Kabur. Jabatannya digantikan Pj.," katanya.
Fathul mengatakan kasus ini jadi pelajaran seluruh Kakam di Lamteng. "Jadi pelajaran bagi Kakam se-Lamteng. Jangan main-main dengan dana kampung jika tak mau masuk penjara," tegasnya. (sya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: