Kejari Jalin Kerjasama Bidang Datun Dengan OPD di Pemkab Tanggamus

Kejari Jalin Kerjasama Bidang Datun Dengan OPD di Pemkab Tanggamus

Kejari Tanggamus menjalin kerjasama bidang pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan sejumlah OPD. FOTO HUMAS KEJARI TANGGAMUS--

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menjalin kerjasama dengan sejumlah dinas instansi di lingkungan pemkab setempat. 

Terdiri dari Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Komunikasi dan Informatika, BPBD, Dinas Pemuda dan Olahraga, Sekretariat DPRD serta Dinas Lingkungan Hidup.

Kerjasama dalam bidang pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) tersebut dituangkan dalam MoU  yang ditandatangani Kepala Kejari Tanggamus Yunardi dengan para kepala OPD, Kamis 20 Oktober 2022. 

MoU antara Kejari Tanggamus dengan Sekwan dan empat dinas serta satu badan itu diimplementasikan dalam bentuk pemberian bantuan hukum. 

BACA JUGA: Apotek di Bandar Lampung Sudah Tak Jual Obat Sirup

Secara spesifik yaitu penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara (Datun). 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Vita Hesti Ningrum, Kasi Intel Yogie Verdika, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Desmi Yulian dan Kasi Pidum Andi Purnomo.

Kemudian Sekretaris DPRD Tanggamus Sabaruddin, Kepala Pelaksana BPBD Ediyan M. Toha, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kemas Amin Yusfi, Kepala Diskoperindag Hery Hariyadi, Kepala Diskominfo Edi Narimo dan Kepala Dispora Suyanto. 

Kajari Tanggamus Yunardi dalam sambutannya mengatakan, MoU dengan enam OPD tersebut adalah kesepakatan bersama di bidang Datun. Bukan bantuan hukum bidang pidana. 

BACA JUGA: Ada Benda Patah, Braak, Truk Terguling di Jalinsum Pringsewu

Tujuannya sebagaimana diamanatkan undang-undang, Korps Adhyaksa memiliki kewajiban untuk melakukan pemberian penegakkan hukum, pendampingan hukum, pelayanan hukum, dan sebagainya terkait bidang Datun. 

“Jangan sampai di kemudian hari yang sifatnya perdata, ada yang merugikan keuangan negara. Khususnya keuangan pemerintah daerah," kata Yunardi. 

Kemudian, pihak kejaksaan ingin melakukan pendampingan atau menegakkan kewibawaan pemerintah yang diamanatkan undang-undang. Khususnya di bidang Datun.

Yunardi juga menegaskan agar semua pihak, terutama seluruh kepala OPD  Tanggamus, tidak salah mengartikan MoU ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: