Dinkes Metro Keluarkan SE Larangan Jual Obat Sirup, Pekan Depan Monitoring
Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro Erla Andrianti. (foto radarlampung.co.id/ruri setia untari) --
BACA JUGA:Selain dr. Zam, KPK Juga Panggil Bacawakot Bandar Lampung Hanafiah Hamidi
Dikatakannya, apabila nanti masih ditemukan apotek, toko obat maupun faskes yang menjual obat anak jenis sirup, pihaknya akan memberi peringatan kepada yang bersangkutan.
"Tentu akan kita peringatkan untuk tidak menjualnya. Masyarakat pun harus tahu, obat tersebut tidak boleh dikonsumsi. Kalau di faskes tidak ada penarikan obat hanya pemberiannya dihentikan," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: