Kakak Adik Spesialis Curas di Lampung Utara Ternyata Terlibat Kasus Ini
Dua residivis curas yang diamankan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara. FOTO FAHROZY IRSAN TONI/RADARLAMPUNG.CO.ID --
LAMPUNG UTARA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kakak adik spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) yang ditangkap Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Lampung Utara ternyata terlibat serangkaian kejahatan.
Je alias Wa (44), warga Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi dan He alias Em (32), diketahui melakukan kejahatan sejak 12 tahun silam.
Berdasar catatan kepolisian, duo penjahat kambuhan ini melakukan kejahatan pada tahun 2010, 2011, 2013. Kemudian tahun 2018, pernah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, dalam sebulan terakhir, kedua tersangka sudah tiga kali beraksi.
BACA JUGA: Subvarian Omicron XBB Masuk Indonesia, Masyarakat Diminta Lakukan Ini
Kali pertama pada Senin, 10 Oktober 2022. Lalu Rabu, 12 Oktober 2022. Terakhir, Kamis 20 Oktober lalu, sebelum keduanya tertangkap.
Salah seorang korban dua bandit ini adalah Darmiana (54). Ibu rumah tangga yang tinggal di Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Wanita itu kehilangan tas berisi buku tabungan BRI berikut ATM, buku tabungan Bank Lampung berikut ATM, satu unit ponsel dan uang tunai Rp 1,7 juta, Senin 10 Oktober 2022.
Sebelum beraksi, tersangka kakak adik ini mencari sasaran calon korban yang terlihat lemah. Kemudian mereka merampas tas, ponsel atau barang-barang berharga dan kabur.
BACA JUGA: Tekab 308 Polres Lampung Utara Bergerak, Kakak Beradik Spesialis Curas Diciduk
AKBP Kurniawan Ismail menuturkan, menindaklanjuti laporan curas, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan. Kedua tersangka berhasil ditangkap.
"Upaya yang kita lakukan melalui respon cepat Tekab 308 Presisi Polres Lampura sebagai wujud jaminan kepada masyarakat dalam menjaga kamtibmas. Khususnya penanganan kasus C3,” kata AKBP Kurniawan dalam ekspose di Mapolres Lampung Utara, Sabtu 22 Oktober 2022.
Dilanjutkan, selain kedua tersangka, pihaknya menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega. Lalu tas berisi buku tabungan BRI berikut ATM atas nama Darmiana dan sebuah buku tabungan Bank Lampung berikut ATM.
Kemudian tiga unit ponsel, uang Rp 1,7 juta, jaket, kemeja dan sehelai celana jins.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: