Tahun Depan Pemprov Rencanakan Naikkan Honorium PTHL, Namun Hanya Untuk 3.576 Orang

Tahun Depan Pemprov Rencanakan Naikkan Honorium PTHL, Namun Hanya Untuk 3.576 Orang

Ilustrasi PPPK-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomór B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

BACA JUGA:3.123 Siswa dari 247 Sekolah di Yogyakarta Ikuti Energen Champion SAC Indonesia

"Berdasarkan hasil pra finalisasi Tenaga Non ASN, di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang terdiri dari beberapa bagian, ada kategori THK2 sejumlah 423 orang, tenaga non ASN 3.419 orang, Tenaga Honorer Kategori II (THK2) yang terdapat pada database nasional BKN dan belum memiliki akun pendataan Tenaga Non ASN sejumlah 88 orang, dan Tenaga Non ASN yang belum memiliki akun pendataan Tenaga Non ASN sejumlah 7.519 orang," kata Fahrizal, Minggu 9 Oktober 2022 lalu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: