Ada Program Sehati, Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung Ajak Pelaku UKM Ajukan Sertifikasi Halal

Ada Program Sehati, Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung Ajak Pelaku UKM Ajukan Sertifikasi Halal

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung Riana Apriana. (Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id)--

BACA JUGA:Selama Dua Tahun, Museum Lampung Terima 26 Hibah Benda Pusaka

Selain meyakinkan konsumen, sertifikat halal juga berguna untuk memberikan kepercayaan lebih kepada lembaga pemberi pinjaman moral usaha kepada pelaku UKM.

Karena penting, ia meminta kepada pelaku UKM yang belum memiliki atau mengajukan sertifikat halal untuk segera mengajukan.

"Tentunya kita juga ikut membantu tim pendampingan dari Kemenag, karena memang prosesnya agak panjang. Untuk menerbitkan satu sertifikat halal dibutuhkan sekitar 20 hari," ungkapnya.

Bantuan yang pihaknya berikan salah satunya mempermudah menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).

BACA JUGA:Dikritik Ketua DPRD, Wali Kota Metro Pastikan Segera Perbaiki Infrastruktur untuk Atasi Banyaknya Titik Banjir

Pelaku UKM diberi arahan tentang tata cara pembuatan NIB yang dapat diakses melalui smartphone. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: