Ada Program Sehati, Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung Ajak Pelaku UKM Ajukan Sertifikasi Halal
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung Riana Apriana. (Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id)--
BACA JUGA:Selama Dua Tahun, Museum Lampung Terima 26 Hibah Benda Pusaka
Selain meyakinkan konsumen, sertifikat halal juga berguna untuk memberikan kepercayaan lebih kepada lembaga pemberi pinjaman moral usaha kepada pelaku UKM.
Karena penting, ia meminta kepada pelaku UKM yang belum memiliki atau mengajukan sertifikat halal untuk segera mengajukan.
"Tentunya kita juga ikut membantu tim pendampingan dari Kemenag, karena memang prosesnya agak panjang. Untuk menerbitkan satu sertifikat halal dibutuhkan sekitar 20 hari," ungkapnya.
Bantuan yang pihaknya berikan salah satunya mempermudah menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pelaku UKM diberi arahan tentang tata cara pembuatan NIB yang dapat diakses melalui smartphone. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: