Pria Ini Tega Setubuhi Keponakannya Hingga 8 Kali Sejak Korban Masih SMP
Ilustrasi pencabulan anak. -Pixabay-
BACA JUGA:Sejak 2 Tahun Silam, Siswa SDN 1 Purwa Agung Ngungsi ke Mushola Gegara Takut Gedung Roboh
“Saat ini tersangka HR telah diamankan di Polsek Banjit, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Andre Try Putra.
Karena pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 81 Ayat (3) atau pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Di mana, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: